SUMEKS.CO - Pemerintah menuntaskan tenaga honorer di Indonesia dengan mengangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Lalu, bagi yang tidak lolos seleksi PPPK, pmerintah tetap mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK. Yaitu dengan dua kategori, PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu.
Terkait PPPK ini, sesuai amanat UU ASN 2023, MenPAN RB hanya mengangkat tenaga honorer yang berhasil memenuhi 2 syarat ini untuk menjadi PPPK paruh waktu.
Ini berdasarkan UU ASN 2023, penataan tenaga honorer merupakan amanat yang wajib diselesaikan oleh pemerintah.
BACA JUGA:SELAMAT! 4.155 Honorer Kemenag Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu: Status Baru, Gaji Masih Sama
MenPAN RB, Rini Widyantini menetapkan bahwa penataan tenaga honorer sesuai amanat UU ASN 2023 diselesaikan melalui mekanisme pengangkatan PPPK.
Dimana MenPAN RB memastikan bahwa tenaga honorer yang lolos seleksi dan memenuhi kebutuhan formasi diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai amanat UU ASN 2023.
Sementara itu, tenaga honorer yang tidak memenuhi kebutuhan formasi akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu oleh MenPAN RB.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja mengungkap bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu merupakan upaya menghindari PHK massal sesuai amanat UU ASN 2023 mengenai penataan non-ASN.
BACA JUGA:Resmi! Ini Besaran Gaji yang Diterima 4.155 PPPK Paruh Waktu Kemenag 2025
BACA JUGA:BKN Resmi Tetapkan NIP Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu
“Pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi jalan tengah agar tidak ada PHK massal sesuai dengan prinsip penataan pegawai non-ASN,“ ujar Aba.
Kendati demikian, MenPAN RB hanya akan mengangkat tenaga honorer yang berhasil memenuhi 2 syarat untuk menjadi PPPK paruh waktu.
Jadi sesuai dengan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, berikut 2 syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu.