Resmi! Ini Besaran Gaji yang Diterima 4.155 PPPK Paruh Waktu Kemenag 2025

Jumat 19-09-2025,16:07 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Wiwik

BACA JUGA:Ini Perbandingan Gaji PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025

Bukan hanya gaji pokok, PPPK paruh waktu juga menerima besaran tunjangan yang telah ditetapkan.

Estimasi tunjangan PPPK paruh waktu di lingkungan Kementerian Agama dirinci sebagai berikut.

 

- Tunjangan pekerjaan: diberikan sesuai dengan beban kerja dan jenis pekerjaan yang dimiliki

 

- Tunjangan Hari Raya: besarannya sesuai dengan gaji yang diterima

 

 

- Tunjangan perlindungan sosial: dalam bentuk BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan

 

- Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja: sesuai dengan kebijakan instansi. 

 

 

 

Kategori :