Satres Narkoba Polrestabes Palembang Musnahkan Barang Bukti dari Tangan Tiga Orang Tersangka

Rabu 17-09-2025,16:06 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Edward Desmamora

Kemudian untuk TKP yang ke-2 di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang pada Senin 4 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 WIB.

BACA JUGA:Pengadilan Agama Kayuagung Catat Lonjakan Perceraian, Penyebab Dominan Narkoba dan Judi Online

BACA JUGA:Sedang Transaksi Sabu Dini Hari, Pasutri Ditangkap Polsek Tanjung Batu dan Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir

"Saat itu, anggota Satres Narkoba kita melakukan pembuntutan terhadap tersangka Saman yang menggunakan sepeda motor dan saat akan dilakukan penangkapan tersangka mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti," ungkapnya 

Namun tersangka dan barang bukti berhasil diamankan, dimana dari penangkapan ini menyita barang bukti sabu sebanyak 1062 gram sabu.

"Dalam kasus yang satu ini, kita menetapkan seorang DPO yang telah kita kantongi identitasnya berada di Kepulauan Bangka Belitung," akunya.

Dari ungkap kasus yang ke-2 ini anak bangsa yang berhasil diselamatkan mencapai 247.650 jiwa. Dan semua ungkap kasus yang berhasil diungkap ini tidak lain berkat informasi yang didapatkan dari masyarakat.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gelar Pemusnahan Arsip

BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Lakukan Pemusnahan Barang Bukti, Apa Saja yang Dimusnahkan?

Sementara tersangka ini diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup.

Pemusnahan sendiri dilakukan secara terbuka dan transparan, bahkan ia memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan Narkoba di wilayahnya.

Yang sejalan dengan program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.

"Kita akan meningkatkan pengawasan dan menekan peredarannya di wilayah hukum Polrestabes Palembang," tandasnya.

Kategori :