HAI KPU, Pembatalan Peraturan 731 Tidak Cukup, Kembalikan Uang Rakyat dan Mundur

Selasa 16-09-2025,23:21 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

SUMEKS.CO - Pembatalan peraturan KPU Nomor 731 dinilai tidak cukup.

“KPU harus kembalikan uang rakyat dan mundur,” tegas Kiti Ruth Kirana, Gen Z master kebijakan publik dari Tsinghua University China di akunnya @kitikirana, Selasa 16 September 2025. 

Barusan Kiti memantau berita bahwa KPU telah mengumumkan peraturan 731 yang merahasiakan 16 data dan dokumen Capres dan Cawapres dibatalkan.

“Pertanyaannya, bagaimana mungkin KPU membuat aturan se-absurd ini?,” ujar Kiti Kirana.    

BACA JUGA:KPU Sumsel Pastikan PSU di Kabupaten Empat Lawang Lancar! Logistik Siap, 1.600 Personel Keamanan Kawal 531 TPS

BACA JUGA:AW Noviadi, Anggota Komisi 2 DPR RI, Bongkar Kebobrokan KPU dan Bawaslu Empat Lawang, Buntut PSU Pilkada

“Apakah kualitas komisioner KPU memang seburuk ini?”

“Data Capres da Cawapres itu memang harusnya terbuka”.

“Pendidikan, pekerjaan, harta, keluarga, pajak itu standar demokrasi”, paparnya.

“Ini menjadi hak rakyat yang paling mendasar untuk bisa memilih pemimpin yang amanah dan kompeten”, tegasnya.

BACA JUGA:PSU Empat Lawang Dijadwal 19 April 2025, Soal Dana Pelaksanaan Tak Cukup Itu Bukan Urusan KPU Kabupaten?

BACA JUGA:DKPP ‘Pecat’ KPU Banjarbaru, Kasusnya Mirip Empat Lawang, HBA-Henny Layangkan Somasi Terbuka ke KPU RI

“Tapi tiba-tiba di 2025 saat rakyat sedang demo KPU bikin peraturan 731 yang merahasiakan data Capres dan Cawapes”.

“Itu bukan hanya ngawur itu pelecehan akal sehat rakyat”.

“Untungnya suara rakyat lantang, untungnya publik menekan habis-habisan”, sebutnya.

Kategori :