6. Mana Palembang ku suaro kamu , kapan Kito bantai wong yang makat hak rakyat Allah huk Akbar. Tak birrrr Allah huk Akbar
BACA JUGA:Warga Tulung Selapan OKI Dilimpahkan Penyidik Siber Polda Sumsel ke Kejati, Ini Kasusnya
7. Jangan suka menindas rakyat kecil seperti kami ingat ituh camkan, tunggu kejutan aksi selanjutnya
"Motif tersangka karena merasa benci dengan pemerintahan dan kepolisian," tegas Bagus.
Untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Pasal 160 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
Barang bukti yang diamankan yakni 1 buah Hp Oppo merk CPH2083 warna biru dengan imei 1 : 868504057561757, imei 2: 868504057561740, 1 buah Simcard provider AXIS dengan nomor 0838-3222- 2473, 1 akun facebook dengan nama ALDO IRETANDE dengan url https://www.facebook.com/al.kwonjido.