Siber Polda Sumsel Tangkap Pemilik Akun yang Sebarkan Ujaran Kebencian dan Hasut Warga saat Demo

Selasa 16-09-2025,11:55 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

6. Mana Palembang ku suaro kamu , kapan Kito bantai wong yang makat hak rakyat Allah huk Akbar. Tak birrrr Allah huk Akbar

BACA JUGA:Warga Tulung Selapan OKI Dilimpahkan Penyidik Siber Polda Sumsel ke Kejati, Ini Kasusnya

BACA JUGA:Konsultasi ke Siber Polda Sumsel, Oknum Dokter yang Dilaporkan Kasus Dugaan Asusila, Bakal Laporkan Balik

7. Jangan suka menindas rakyat kecil seperti kami ingat ituh camkan, tunggu kejutan aksi selanjutnya

"Motif tersangka karena merasa benci dengan pemerintahan dan kepolisian," tegas Bagus.

Untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Pasal 160 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

BACA JUGA:Setahun Beraksi, Ini Peran 7 Pelaku Manipulasi Data Akun WA Indonesia yang Diringkus Siber Polda Sumsel

BACA JUGA:Siber Polda Sumsel Tangkap Warga Tangerang yang Sebarkan Foto Tak Senonoh Siswi di Prabumulih, Motifnya?

Barang bukti yang diamankan yakni 1 buah Hp Oppo merk CPH2083 warna biru dengan imei 1 : 868504057561757, imei 2: 868504057561740, 1 buah Simcard provider AXIS dengan nomor 0838-3222- 2473, 1 akun facebook dengan nama ALDO IRETANDE dengan url https://www.facebook.com/al.kwonjido.

Kategori :