Jejak Digital Kepala BKN Diputar Ulang, CLEAR! Tidak Boleh Ada Pembedaan PPPK dan PNS

Minggu 14-09-2025,22:29 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

BACA JUGA:Ini Perbandingan Gaji PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025

BACA JUGA:Kepala BKN Blunder Sebut PPPK Hanya Isi Kekosongan Sementara

Sebelumnya Kepala BKN blunder usai sebut PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) hanya mengisi kekosongan sementara dan nanti akan diganti PNS.

Atas pernyataannya yang blunder itu Prof. Zudan Arif Fakrullah dituding menyepelekan PPPK.

Penjelasan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) soal konsep Aparatur Sipil Negara (ASN) itu pu viral. 

“Setengah mati ikut tes, hanya untuk mengisi kekosongan, masyaallah, kejamm”, komentar akun @wiwiektrisetyarin di video unggahan @vensloe.

BACA JUGA:Permintaan SKCK untuk PPPK Paruh Waktu di Ogan Ilir Masih Tinggi, Polres OI Buka Layanan Sabtu-Minggu

BACA JUGA:Pelayanan Pembuatan SKCK untuk PPPK Paruh Waktu di Polres Ogan Ilir Sempat Terkendala Listrik Padam

“Kenapa gak PPPK ini diangkat aja jadi PNS aja..kaya di zamannya pak SBY semua honorer diangkat jadi PNS,” saran @anak sulung.

“Pantesan aja ya, ada oknum² PNS yg memandang sebelah mata PPPK, ternyata ini jawabannya,” cetus @Yaya Dwi.

“Ubah aja namanya kalo gitu pak TSPMK (Tenaga Siap Pakai Mengisi Kekosongan) jangan PPPK,” komentar @akbar mochammad.

Sebelumnya Zudan menyatakan ASN ada dua, PNS dan PPPK. 

BACA JUGA:Kabar Baik! Honorer Paruh Waktu Resmi Diangkat PPPK oleh BKN

BACA JUGA:Batas Akhir 15 September 2025, Ribuan Calon PPPK Kabupaten OKI Diminta Segera Lengkapi DRH

PNS adalah jenjang karier yang asli, karenanya ada istilah CPNS. 

Ketika di PNS itu ada jabatan yang tidak diisi dari PNS, maka diangkatlah PPPK. 

PPPK menurut Zudan berbeda dengan PNS, karena hanya mengisi kekosongan dari PNS.

Kategori :