10 Ribu Ekstasi dan 408 Gram Sabu, Berhasil Diamankan Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir dari Seorang Kurir

Minggu 14-09-2025,09:33 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

"Tersangka ini berperan sebagai kurir. Kami sedang mendalami siapa bandar besar yang mengendalikan peredaran barang haram ini. Pengembangan akan terus dilakukan," ujarnya.

BACA JUGA:Sedang Transaksi Sabu Dini Hari, Pasutri Ditangkap Polsek Tanjung Batu dan Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir

BACA JUGA:Sempat Mau Melarikan Diri Saat Dikejar Anggota Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, Pengedar Sabu Akhirnya Nyerah

Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Kapolres juga mengimbau peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas narkoba.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Informasi sekecil apapun sangat berarti dalam upaya penyelamatan generasi muda dari bahaya narkoba," pungkasnya. 

Kategori :