BACA JUGA:Jaksa Tunggu Pelimpahan Berkas Wahyu Tersangka KDRT yang Biarkan Istri Mati
Menurutnya, kasus ini menambah daftar panjang korban KDRT yang terjadi bahkan di usia pernikahan yang masih sangat muda. Polisi diharapkan bertindak cepat agar korban mendapatkan keadilan.
Ia menyatakan bahwa laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.
"Laporan sudah kami terima dan akan segera dilakukan penyelidikan lebih lanjut serta penindakan terhadap pelaku sesuai dengan Undang-Undang Penghapusan KDRT," tegasnya.