PALEMBANG, SUMEKS.CO - Keluarga Almarhum H Muhammad Ali Djalan, 69 tahun, jemaah haji asal OKU Timur yang meninggal di pesawat dalam perjalanan pulang ke Tanah Air, mendapatkan asuransi extra cover sebesar Rp 130 juta dari Saudi Arabia Airlines.
Penyerahan santunan tersebut dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenag Sumsel oleh Kakanwil Kemenag Sumsel, H Syafitri Irwan, kepada Hj Zaliah, isteri almarhum H Muhammad Ali Djalan, Rabu, 10 September 2025.
Turut menyaksikan, Direktur Pengelolaan Dana Haji dan SIHDU Kemenag, H Ramadhan Harisman, Country Manager Saudia Airlines Indonesia Singapore Australia, Faisal S Alallah, Kabag Tata Usaha H. Taufiq, Kabid PHU H Arkan Nurwahiddin, Kakankemenag OKU Timur, A Kadir, dan keluarga almarhum.
"Hari ini kita menyerahkan santunan dari Saudia Airlines kepada ahli waris jemaah haji asal OKU Timur yang meninggal di pesawat pada 12 Juni 2025 lalu. Santunan diberikan dalam bentuk cek," katanya.
BACA JUGA:Jemaah Haji Indonesia Kembali ke Tanah Air, 40 Jemaah Masih Dirawat di Saudi
BACA JUGA:Kloter Terakhir Jemaah Haji Terbang dari Madinah, Pemulangan Berjalan Lancar dan Tertib
"Untuk pencairannya, pihak keluarga silahkan berkoordinasi dengan Kantor Kemenag OKU Timur," ujarnya.
Menurut Kakanwil, pada musim haji 1446 Hijriyah/2025 Masehi, ada 23 jemaah haji Embarkasi Palembang yang meninggal dunia.
Semuanya sudah mendapatkan asuransi dari pemerintah sebesar biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) Embarkasi Palembang, yaitu sebesar Rp 54.411.751.
Khusus jemaah haji yang meninggal di pesawat, mendapatkan asuransi extra cover dari pihak maskapai sebesar Rp 130 juta.
BACA JUGA:Debarkasi Palembang Sisakan 1 Kloter Lagi di Tanah Suci, 6 Jemaah Haji Masih Dirawat di RS Madinah
"Untuk asuransi dari pemerintah, Alhamdulillah semuanya sudah dicairkan ke rekening jemaah. Sekali lagi kami mengucapkan turut berdukacita atas meninggalnya jemaah haji Embarkasi Palembang," ucapnya.
"Insyaallah semuanya husnul khotimah dan mendapatkan predikat haji mabrur," tutur Syafitri.
Senada, Direktur Pengelolaan Dana Haji dan SIHDU Ditjen PHU Kemenag, H Ramadhan Harisman menuturkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.