Namun berjalannya proses penyelidikan, dugaan pasal yang dilaporkan oleh kliennya itu diterapkan berbeda oleh penyidik yang menangani.
"Berjalannya proses, berdasarkan informasi didapat bahwa bergeser pasalnya menjadi 352 KUHP tentang penganiayaan ringan," tegasnya.
Padahal sambung Verrel, dari bukti yang dikantongi, tim hukum itu menunjukkan bahwa Juniar alami penganiayaan serius.
"Bahkan pihak kami mendapat informasi bahwa terlapor menyewa orang untuk menganiaya klien kami," tandasnya.
Sementara, Juniar Ayu yang turut hadir dalam laporan polisi itu mengaku tindak kekerasan yang diterima mulai dari penganiayaan tangan kosong hingga benda tumpul.
"Penganiayaan itu dipicu dari upaya menjauh dari terlapor, namun terlapor enggan berpisah. Penganiayan itu ke seluruh badan bahkan saya pernah ditodong pistol, hingga saat ini masih trauma," akunya.