Dari regulasi dalam Permenpan RB Nomor 16 2025 tersebut dapat diartikan jika gaji PPPK Paruh Waktu sesuai dengan upah yang berlaku di daerah tersebut.
BACA JUGA:Benarkah Gaji PPPK Paruh Waktu Dibawah UMK? Bikin Honorer Gelisah Bertentangan Arahan Pemerintah
BACA JUGA:Klarifikasi Anak Menkeu Baru Sri Mulyani Agen CIA Malah Joke Buat Ternak Mulyono
Jadi, para PPPK Paruh Waktu yang ada di Provinsi Jawa Timur akan memperoleh gaji dengan besaran sesuai UMK yang berlaku tahun 2025 saat ini.
Sebagai informasi, UMK 2025 di Provinsi Jawa Timur telah ditetapkan naik melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024.
Segini nominal gaji yang akan diperoleh PPPK Paruh Waktu di Jawa Timur sesuai upah minimum yang berlaku tahun 2025.
- Kota Surabaya: Rp 4.961.753
- Kabupaten Gresik: Rp 4.874.133
- Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.870.511
- Kabupaten Pasuruan: Rp 4.866.890
Kabupaten Mojokerto: Rp 4.856.026