Catat Tanggalnya! Ini Batas Akhir Penandatanganan Perjanjian Kerja PPPK Tahap 2

Selasa 09-09-2025,12:42 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

Atas prestasi ini, mereka dinobatkan sebagai instansi paling “satset” istilah yang menggambarkan percepatan dan efisiensi luar biasa dalam pengadministrasian pengangkatan PPPK. 

BACA JUGA:Ini Lima Keuntungan Menjadi PPPK Paruh Waktu bagi Tenaga Honorer

BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini Syarat Proses PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu

Langkah proaktif tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi daerah-daerah lainnya untuk tidak menunggu dan langsung bergerak menyelesaikan proses administrasi.

Dimana dengan percepatan, para PPPK bisa segera mengakses hak mereka ke depan, baik gaji maupun tunjangan melekat, tanpa terhambat oleh proses yang berlarut-larut.

Sebagai informasi terbaru, berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, gaji pokok PPPK golongan IX dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp 3.203.600 per bulan.

Selain gaji pokok, PPPK juga mendapatkan tunjangan melekat seperti:

BACA JUGA:Wajib Tahu! Menpan RB Tetapkan Gaji PPPK Paruh Waktu, Ini Nominal yang Diterima

 

BACA JUGA:Bupati Muara Enim Resmikan 4.976 PPPK Formasi 2024, Dorong Profesionalisme ASN

1. Tunjangan keluarga, mencakup suami/istri sebesar 10 % dari gaji pokok dan anak sebesar 2 % per anak (maksimal dua anak

 

2. Tunjangan pangan, termasuk tunjangan beras (sekitar 10 kg per orang) dan uang makan yang bervariasi antara ±Rp 35.000–Rp 45.000 per hari kerja.

 

3.Tunjangan jabatan, baik fungsional maupun struktural, dan tunjangan khusus lainnya sesuai jabatan dan instansi penugasan.

Dengan kepastian regulasi ini, diharapkan tidak ada lagi tenaga honorer yang terkendala status administrasi maupun hak finansial.

Kategori :