2). Iuran jaminan hari tua (JHT),
3). Perhitungan fihak ketiga beras Bulog untuk tunjangan pangan yang diberikan dalam bentuk beras (natura),
4). Potongan sewa rumah dinas,
5). Utang kepada negara (jika ada), antara lain terdiri atas 2 komponen berikut ini.
– Pengembalian kelebihan pembayaran, dan/atau
– Tuntutan ganti rugi.
BACA JUGA:Ini Lima Keuntungan Menjadi PPPK Paruh Waktu bagi Tenaga Honorer
BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini Syarat Proses PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu
6). Potongan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi, dilihat dari rincian tersebut, potongan-potongan ini nantinya akan kembali lagi kepada masing-masing PPPK.