Tim Kuasa Hukum Kms Haji Halim Sebut Penegakan Hukum Tak Sejalan dengan Satgas PKH & Rugikan Kliennya

Kamis 04-09-2025,08:55 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Ketua Tim Kuasa Hukum Kms H Abdul Halim Ali, DR Jan Maringka SH MH, menegaskan pihaknya menyambut positif langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang dibentuk langsung Presiden Prabowo untuk mengendepankan penguasaan lahan dari pada mempidana korporasi dalam persoalan lahan.

Ia berharap, Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun Kejaksaan Negeri (Kejari), bisa seirama sesuai dengan Perpres 5 Tahun 2025, tentang PKH.

Jangan sampai Kejari maupun Kejati tidak sejalan dengan Kejagung, contohnya kasus yang menimpa direktur utama PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) Kms H Abdul Halim Ali.

"Sudah jelas dan tegas bahwa pengelolaan lahan yang didalamnya ditanami sawit dan karet sejak 30 tahun lalu memiliki izin lengkap sesuai aturan berlaku, dan perlu digaris bawahi bahwa lahan yang di kelola oleh PT SMB bukan lahan milik negara," kata Jan Maringka, saat dibincangi di Rumah Sakit Siti Fatimah Az-Zahra Palembang, saat melakukan pendampingan untuk pemeriksaan terhadap kliennya Kms H Abdul Halim Ali, Kamis, 4 September 2025.

BACA JUGA:Surat Permohonan Pemindahan Penahanan Rumah Haji Halim Direvisi

BACA JUGA:Minta Pertimbangan Hukum untuk H Halim, IKA KAMSRI Surati Presiden Prabowo

Ia berharap, aktifitas Satgas PKH yang dimulai 1 September 2025 dapat membuktikan bahwa yang dituduhkan kepada Kms H Abdul Halim Ali dapat dibuka secara terang benderang, karena ia berkeyakinan besar bahwa yang dituduhkan oleh Kejari Musi Banyuasin (Muba) terhadap kliennya tidak benar.

"PT SMB jelas tidak termasuk dalam daftar perusahaan yang melakukan aktivitas ilegal dikawasan hutan negara. Satgas PKH tentu lebih profesional dan lebih canggih karena lintas kementerian dan memiliki data yang akurat. Semoga kekeliruan dari penyidik Kejari Muba dibawah pimpinan Kajari terdahulu bisa kita luruskan, dan akhirnya Kejagung bisa melakukan evaluasi secara menyeluruh dari Kejari Muba dan juga Kejati Sumsel, karena persoalan ini sangat merugikan klien kami dihari tuanya," tegas Jan.

Selain itu, ia mempersilahkan kepada Satgas PKH untuk mengukur lahan yang dikuasai oleh PT SMB. Karena batas-batasnya sudah ada sejak puluhan tahun lalu dan sudah ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN bahwa lahan PT SMB bukan lahan milik negara.

"Kami juga akan melakukan gugatan perdata, karena KJPP sudah menetapkan nilai ganti rugi untuk PT SMB senilai Rp 14,5 miliar. Tapi disisi lain, lahan yang akan dibebaskan untuk pembangunan tol Betung Tempino-Jambi dikatakan lahan milik negara. Ini harus kita ajukan sesuai mekanisme pengadaan lahan demi kepentingan umum dengan bukti bukti pendukungnya," ujarnya.

BACA JUGA:Solidaritas Masyarakat Palembang, Surati Kejati Sumsel Minta Penahanan Rumah untuk Haji Halim

BACA JUGA:Gelombang Dukungan RJ untuk Kms H Abdul Halim Ali Terus Mengalir, Terbaru dari Organisasi Keagamaan

Sementara itu, Ketua Satgas PKH yang juga menjabat sebagai Jampidsus Kejaung RI, Febrie Adriansyah mengatakan, penegakan hukum dalam melakukan penertiban kawasan hutan bukanlah membawa penguasaan tersebut ke ranah pidana. Akan tetapi, penguasaan kembali hutan tersebut oleh negara.

Dijelaskannya, Satgas PKH diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 tahun 2025. Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa penertiban kawasan hutan dilakukan dengan penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset di kawasan hutan.

"Proses pidana adalah jalan terakhir yang kami lakukan, dan jika ditanya apakah nanti proses pidananya dalam pengenaan pasalnya apa, undang-undangnya apa, tentunya akan kami kaji bagaimana posisi hukumnya," pungkasnya.

Kategori :