Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 2944 K/Pid.Sus/2022, Dwi bersama terdakwa lainnya, Ir. Yudi Arminto, dijatuhi pidana penjara masing-masing 10 tahun 6 bulan serta diwajibkan membayar uang pengganti.
Untuk Dwi, jumlah uang pengganti ditetapkan sebesar Rp2,5 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka harta benda dapat disita dan dilelang, atau diganti pidana penjara selama 4 tahun.
Dalam pelaksanaannya, Dwi mulai mencicil pembayaran uang pengganti. Pada 14 Juli 2025, ia membayar Rp1 miliar tahap pertama, dan pada 2 September 2025 kembali membayar Rp1 miliar tahap kedua.
Sehingga total pembayaran yang telah dilakukan mencapai Rp2 miliar dari kewajiban Rp2,5 miliar. Masih terdapat sisa Rp500 juta yang harus dipenuhi oleh terpidana.
BACA JUGA:Kejari Palembang Tetapkan Wilson DPO Korupsi Pakaian Batik, Warga Diimbau Laporkan Keberadaannya
Kepala Kejari Palembang menegaskan bahwa pengembalian uang pengganti dan pembayaran denda dari perkara tindak pidana korupsi merupakan wujud nyata komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum sekaligus memulihkan kerugian negara.
"Setiap rupiah yang kembali merupakan bentuk pertanggungjawaban para terpidana dan sekaligus menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang berkeadilan," tegasnya.
Dengan adanya pelunasan dari Rangga Fredy Ginanjar dan pembayaran sebagian dari Dwi Kridayani, Kejari Palembang menilai langkah ini tidak hanya menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak perkara korupsi.
Tetapi juga menjadi sinyal bagi masyarakat, bahwa penegakan hukum berjalan secara nyata dan terukur.