Polres Kediri Ultimatum Pelaku Penjarahan, Kembalikan Barang Rampasan atau Penjara 7 Tahun

Selasa 02-09-2025,11:53 WIB
Reporter : Rakhmat MH
Editor : Mahmud

BACA JUGA:Begini Kronologis Penguasaan Lahan dan Penjarahan TBS Kelapa Sawit oleh Oknum Warga di Kebun PT Mitra Ogan

BACA JUGA:Penjarahan Kembali Terjadi di Rumah dan Toko Bos Arisan Lelang di Baturaja Padahal Sudah Dipasang Garis Polisi

Ia menegaskan, mulai Senin 1 September 2025, Gedung Nasional Indonesia (GNI) akan difungsikan sebagai kantor sementara DPRD.

“Kami telah meninjau Kantor DPRD Kota Kediri dan melakukan inventarisasi kerugian. Untuk sementara, seluruh aktivitas DPRD dipindahkan ke Gedung GNI agar pelayanan dan penyerapan aspirasi masyarakat tetap berjalan,” jelas Wali Kota.

Gedung GNI dipilih karena representatif dan siap digunakan dalam kondisi darurat. Meski begitu, perpindahan belum bisa dilakukan segera karena gedung tersebut masih dipakai untuk kegiatan masyarakat.

Ketua DPRD Kota Kediri, Firdaus, menyambut baik keputusan tersebut. Menurutnya, GNI merupakan pilihan paling layak dibanding aset lain.

Ruangan yang tersedia akan dimanfaatkan untuk ruang komisi, fraksi, pimpinan, dan staf sekretariat DPRD.

“Kami bergerak cepat bersama pimpinan dewan dan Wali Kota Kediri. GNI lebih layak karena tidak membutuhkan renovasi besar dan bisa segera digunakan,” ungkap Firdaus.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Panggil Kapolri dan Panglima TNI: Atasi Aksi Anarkis, dan Segera Pulihkan Situasi

BACA JUGA:43 Polisi dan Warga Jadi Korban Kerusuhan, Presiden: Perusuh Akan Ditindak Tegas, Bakar Gedung DPR itu Makar

Sementara menunggu proses perpindahan, staf DPRD tetap merawat dokumen penting dan memanfaatkan kantor Pemkot Kediri untuk rapat serta koordinasi.

Polres Kediri Kota menegaskan penjarahan merupakan tindak pidana serius dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Aparat meminta pelaku mengembalikan barang rampasan sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan moral.

Di saat bersamaan, DPRD Kota Kediri memastikan aktivitas pemerintahan tidak terhenti dengan menyiapkan Gedung Nasional Indonesia (GNI) sebagai kantor sementara.

 

Kategori :