Jadi Pengedar Sabu dan Ineks, Seorang Wanita Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Bersama Teman Prianya

Sabtu 30-08-2025,11:31 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Ogan Ilir, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Indralaya Utara. 

Dari ungkap kasus tersebut, terdapat dua orang pelaku yang diamankan, yakni, Aziz Mubarok, 24 tahun, warga Desa Bakung, dan Nia Jayanti alias Rindu, 31 tahun, warga Kota Palembang.

Adapun kedua pelaku yang diamankan itu, lengkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 26 Agustus 2025, sekitar pukul 23.15 WIB di sebuah kafe yang berlokasi di Desa Bakung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. 

BACA JUGA:Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Amankan 2 Pengedar Serta Barang Bukti 20 Paket Sabu di Sungai Pinang

BACA JUGA:Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Berhasil Ungkap Kasus Pengedaran Narkotika di Tanjung Raja

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 10 paket sabu seberat bruto 1,61 gram, 5 butir ekstasi warna biru berlogo "F" seberat 2,22 gram.

Selain itu, ada pula sejumlah barang pendukung seperti sepeda motor Honda Vario, dua unit tas, dompet gantungan tas, dan satu unit ponsel.

Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, IPTU Ahmad Surya Atmaja, SH, mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. 

"Mendapat informasi tersebut, anggota Unit II Satres Narkoba melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, kedua tersangka berikut barang bukti berhasil diamankan," jelasnya.

BACA JUGA:Sedang Transaksi Sabu Dini Hari, Pasutri Ditangkap Polsek Tanjung Batu dan Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir

BACA JUGA:Sempat Mau Melarikan Diri Saat Dikejar Anggota Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, Pengedar Sabu Akhirnya Nyerah

Kedua tersangka kini ditetapkan sebagai pengedar/bandar narkotika dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku serta pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat. 

"Sementara itu, untuk barang bukti dan sampel urine telah dikirim ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya. 

Kategori :