Akibat itu, korban harus alami luka robek bagian kepala dan luka tusuk bagian dada sebelah kanan kemudian melaporkan peristiwa dialami ke SPKT Polrestabes Palembang, Jumat 29 Agustus 2025 kemarin.
"Saya tidak terima pak. Saya harap para pelaku segera ditangkap," katanya.
Sementara, Panit III SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Yudi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan korban Terkait Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP.
"Laporan korban telah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang," ujarnya.