OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Tumpukan handphone, charger, senjata tajam rakitan, hingga peralatan elektronik terlarang akhirnya berakhir di kobaran api.
Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir melalui Seksi Keamanan dan Ketertiban, melakukan pemusnahan barang terlarang, Selasa, 26 Agustus 2025.
Pemusnahan barang terlarang ini, merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan di blok hunian Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir.
Pemusnahan barang terlarang ini dengan disaksikan langsung oleh Kalapas, Abdul Waris, bersama pejabat struktural serta jajaran staf pengamanan.
BACA JUGA:Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir Gelar Razia Insidentil, Amankan Sejumlah Barang Terlarang
Sebanyak 65 unit handphone berbagai merek, 36 charger dan aksesoris, 25 senjata tajam/runcing rakitan, 12 peralatan elektronik.
Serta sejumlah barang terlarang lainnya, yang tidak semestinya ada di dalam Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir juga turut dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, didokumentasikan, dan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Nomor: WP.6.PAS.PAS.4.PK.08.03-977.
Kalapas Abdul Waris menegaskan, langkah ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk keseriusan pihaknya dalam menutup celah gangguan keamanan dan ketertiban.
BACA JUGA:Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir Gelar Pembagian Hadiah Porseni dan Parade Defile HUT ke-80 RI
"Kami ingin memastikan bahwa Lapas Tanjung Raja tetap menjadi lingkungan yang aman dan tertib. Barang terlarang tidak punya tempat di sini, dan kegiatan pemusnahan seperti ini akan menjadi agenda rutin," ujarnya.
Kegiatan berlangsung aman dan kondusif, sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh jajaran agar terus waspada terhadap segala bentuk upaya penyelundupan.
Api yang melahap barang bukti itu menjadi simbol komitmen Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir, dalam menjaga integritas pemasyarakatan.