Jatanras Polda Sumsel Tangkap Pria yang Tikam Warga hingga Tewas Saat Hari Kemerdekaan RI ke-80

Kamis 21-08-2025,13:00 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Subdit 3 Jatanras Polisi di Sumatera Selatan menangkap seorang pria berinisial MF (38) yang diduga melakukan penusukan brutal terhadap J (42), warga Jakabaring, Palembang. 

Korban sempat dirawat intensif di rumah sakit namun akhirnya meninggal dunia empat hari setelah kejadian.

Insiden berdarah ini terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2025 tepat di hari Kemerdekan RI ke-80, saat pelaku mendatangi rumah korban di Jalan HM Ryacudu, Lorong Kebudayaan, Kelurahan 8 Ulu, Jakabaring. 

Menurut keterangan saksi yang juga istri korban, IS (35), pelaku semula mengajak korban keluar rumah. Namun hanya beberapa meter dari rumahnya, pelaku langsung menikam korban dengan senjata tajam.

BACA JUGA:Jatanras Polda Sumsel Ringkus 2 Pelaku Pengeroyokan hingga Telinga Korbannya Putus Separuh, Nih Tampangnya

BACA JUGA:Enam Pemuda Pemabuk Ditangkap Jatanras Polda Sumsel, Tiga Kurir Paket Online, Kasusnya Berat! ‎

“Korban ditusuk berulang kali pada dada, perut, punggung, dan paha kiri. Ia langsung jatuh bersimbah darah,” ungkap salah satu penyidik di lokasi kejadian.

Korban sempat dilarikan ke RS Muhammadiyah Palembang, namun setelah menjalani perawatan selama beberapa hari, ia meninggal dunia pada Kamis, 21 Agustus 2025 akibat luka parah yang dialami.

Kematian korban mendorong Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan perburuan intensif. 

Hanya beberapa jam setelah kabar meninggalnya korban, tim berhasil melacak pelaku.

BACA JUGA:Jatanras Polda Sumsel Tangkap Pelaku Pencurian yang Beraksi di Kosan, Gasak AC hingga Kloset Duduk

BACA JUGA:44 Kali Curi Motor di Palembang, 4 Komplotan Spesialis Beat Diringkus Jatanras Polda Sumsel, 1 Ditembak

Berdasarkan informasi intelijen, pelaku bersembunyi di rumah orang tuanya di Jalan KH Azari, Lorong Sadar, Jakabaring, Palembang. 

Tim yang dipimpin Kompol Robert Pardamean Sihombing, S.H., M.H., dengan didampingi AKP Herry Yusman, S.H., dan Ipda Irwan, S.H., langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Barang bukti berupa sebilah pisau tajam sepanjang 10 cm, sebilah golok sepanjang 40 cm, serta pakaian pelaku saat kejadian turut diamankan polisi.

Kategori :