OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Polsek Muara Kuang Polres Ogan Ilir, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
Pelaku berinisial J, 47 tahun, diamankan setelah tertangkap tangan melakukan pencurian minyak kondensat di lokasi SP TMB Desa Tanjung Miring, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.
Perbuatan itu dilakukan pelaku pada Jumat, 15 Agustus 2025, sekitar pukul 02.10 WIB.
Kapolsek Muara Kuang Polres Ogan Ilir, IPTU Rangga Saputra, S.H., M.H, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aksi pencurian di lokasi tersebut.
"Kami mendapat informasi dari Danru Security bahwa lokasi SP TMB sering menjadi sasaran pencurian. Dari informasi tersebut, tim bersama pihak security melakukan pengintaian," ungkap Kapolsek.
Saat kejadian, pelaku tertangkap tangan sedang mengambil minyak kondensat sebanyak dua jeriken (sekitar 70 liter) dari drum penampungan.
Tim security yang berjaga bersama pelapor segera mengamankan pelaku.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan pula senjata tajam berupa sebilah keris yang diselipkan di pinggang pelaku.
"Setelah pelaku diamankan, barang bukti berupa dua jerigen minyak kondensat dan satu bilah keris disita. Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Muara Kuang Polres Ogan Ilir untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," tambah IPTU Rangga Saputra.
Proses penangkapan dilakukan oleh personel Polsek Muara Kuang Polres Ogan Ilir bersama tim reskrim dan pihak security, dipimpin langsung oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim, AIPDA Efri Juliansyah, S.H.