Kejari Geledah Dua Kantor Terkait Korupsi Belanja Bahan Bangunan Disperkimtan Kota Palembang Tahun 2024

Rabu 20-08-2025,18:28 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Diduga kuat, terdapat sejumlah kegiatan fiktif serta pekerjaan dengan volume yang tidak sesuai dengan kontrak.

Hal ini menimbulkan kerugian keuangan negara yang saat ini masih dalam tahap perhitungan dan pendalaman oleh tim penyidik.


Didampingi Kasi Pidsus Kejari Palembang Arjansyah Akbar SH MH, Kepala Kejari Hutamrin SH MH menyampaikan rilis penyidikan perkara--

"Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti, sekaligus mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum," tegas Hutamrin.

Ia menambahkan, Kejari Palembang akan terus menjalankan proses hukum dengan cara profesional dan proporsional, sesuai dengan prinsip transparansi.

Lebih lanjut, Hutamrin menegaskan bahwa dugaan korupsi yang terjadi dalam proyek pengadaan rutin Waskim ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

"Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap praktik penyimpangan dalam pengelolaan APBD. Tidak ada kompromi terhadap tindak pidana korupsi," ujarnya.

Kejari Palembang juga mengajak seluruh pihak, baik dari instansi pemerintahan maupun masyarakat luas, untuk bersikap kooperatif serta mendukung proses penegakan hukum.

Tujuannya, agar tercipta tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Dengan langkah penggeledahan ini, Kejari Palembang menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi senilai miliaran rupiah tersebut akan terus didalami.

Publik pun kini menunggu siapa saja, pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban atas dugaan perbuatan melawan hukum ini.

Kategori :