Hingga berita ini diturunkan, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, belum memberikan tanggapan.
BACA JUGA:Ratusan Jamaah Pengajian Doakan Kesembuhan Kms H Abdul Halim Ali yang Tengah Dirawat di RS Palembang
Sementara itu, Jubir PN Palembang Raden Zaenal mengatakan, pihaknya akan memeriksa dahulu surat dari Kosgoro Sumsel tersebut.
"Akan kita cek dulu, mas," katanya melalui pesan singkat WhatsApp.