KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Sebanyak 744 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung mendapatkan Remisi Umum atau pengurangan masa hukuman.
Yakni di momen Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-80 pada 17 Agustus 2025.
Kepala Lapas Kelas IIB Kayuagung, Syaikoni didampingi Kasi Bina Dik dan Kegiatan Kerja, Yusuf mengatakan, untuk ratusan warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut untuk remisi umum anak dan dewasa.
"Tahun ini ada 744 warga binaan yang akan mendapatkan remisi kemerdekaan. Mulai dari remisi umum 1 bulan hingga 6 bulan dan bebas," jelas Kalapas, Minggu 17 Agustus 2025.
BACA JUGA:Kalapas Tanjung Raja Ogan Ilir Hadiri Anjangsana ke Panti Sosial Lanjut Usia, Rangkaian HUT ke-80 RI
BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Gelar Bakti Sosial Sambut HUT RI ke-80
Diungkapkan Kalapas, dari ratusan warga binaan yang mendapatkan remisi kemerdekaan tahun ini dengan rincian, sebanyak 693 warga binaan mendapatkan remisi umum 1, yaitu dengan masa pengurangan hukuman 1 bulan hingga 6 bulan.
Lalu, sebanyak 51 warga binaan mendapatkan remisi umum 2 dengan adanya pengurangan masa tahanan sehingga langsung bebas.
"Untuk warga binaan yang mendapatkan remisi dan langsung bebas ada sebanyak 4 5 orang," ujar Kalapas.
Kemudian, untuk warga binaan yang mendapatkan remisi menjalani subsidernya ada 6 orang warga binaan.
Lanjutnya, dari ratusan warga binaan yang mendapatkan remisi kemerdekaan ini merupakan warga binaan dan tahanan. Semuanya berasal dari kasus pidana umum.
Ditegaskan, ratusan jumlah warga binaan ini telah diusulkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan agar mendapatkan remisi Kemerdekaan HUT RI Tahun ini.
Masih kata Kalapas, pihaknya menerima laporan remisi kemerdekaan bagi warga binaan yaitu kemarin dari Kanwil Kemenkumham Sumsel.