Masyarakat OKI Dihimbau Gunakan Prosedur Resmi Kerja ke Luar Negeri, Hindari TPPO

Minggu 17-08-2025,12:10 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

"Prosedur terpenting juga adalah calon pekerja wajib mengikuti orientasi pra pemberangkatan (OPP) dari BP2MI atau BP3MI Palembang," beber Antonio. 

BACA JUGA:Bengkel Kerja Lapas Kayuagung Diajukan Jadi Lembaga Pelatihan Kerja ke Disnakertrans OKI

BACA JUGA:Pemohon Kartu Pencaker di Disnakertrans OKI Lebih Banyak Tujuan Pulau Jawa

Diungkapkan Antonio, setiap tahunnya selalu saja ada masyarakat Kabupaten OKI yang mendaftar untuk bekerja di luar negeri. Dengan negara tujuan bermacam-macam. 

Diberitakan sebelumnya, seperti di tahun 2024 lalu masyarakat Kabupaten OKI ada ratusan mengajukan permohonan rekomendasi dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten OKI. 

Yakni untuk bekerja di luar negeri menjadi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke berbagai negara tujuan. 

Terungkap, untuk setiap tahunnya selalu ada masyarakat Kabupaten OKI yang membuat surat rekomendasi untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia atau dulu disebut TKI. 

BACA JUGA:Disnakertrans OKI Surati Perusahaan, THR H-7 Lebaran

BACA JUGA:Sosialisasi Pencegahan TPPO di The Alts Hotel Palembang: Mahasiswa UBD Dilibatkan dalam Patroli Kampus

"Di tahun 2024 kemarin masyarakat yang terdata membuat surat rekomendasi untuk bekerja ke luar negeri sebanyak 372 orang," ujar Fungsional Pengantar Kerja, Melly Pebrianti SE. 

Diungkapkan Melly, untuk masyarakat yang membuat surat rekomendasi untuk bekerja ke luar ini belum tentu semuanya jadi berangkat. Karena tergantung diterima tidaknya. 

Maka oleh karena itu, ratusan masyarakat yang membuat surat rekomendasi ini disebut calon PMI. Karena ada yang tidak jadi berangkat. 

Dimana untuk calon PMI rata rata lulusan setingkat SMA/SMK sederajat. 

 

 

 

Kategori :