Pemerintah Kabupaten Lahat Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan dan Plasma Perkebunan Sawit

Jumat 15-08-2025,20:04 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

Kepala Desa Tanjung Baru, Markosi, menegaskan, “Kami meminta perusahaan untuk memberikan hak plasma sesuai yang dijanjikan, karena masyarakat sudah menyiapkan lahan untuk kerjasama.”

BACA JUGA:Maba UT Palembang Dikenalkan Sistem Pembelajaran dan Keterampilan Jarak Jauh, Prodi Ini Paling Diminati

BACA JUGA:Gelar Pasukan Ribuan Personel Dikerahkan Momen Kemerdekaan RI, Pantau Giat Warga hingga ke Lorong

Namun, beberapa tokoh masyarakat menilai perusahaan belum sepenuhnya memenuhi kewajiban plasma.

Herman Efendi, Kepala Desa Pagardin, menyatakan, “Sebelum perpanjangan HGU, perusahaan tidak boleh melanjutkan aktivitas seperti replanting tanpa menyelesaikan kewajiban plasma. Kami juga menuntut kejelasan lahan yang telah dikembalikan.”

Di sisi perusahaan, PT Adi Tarwan dan PT SMS menyatakan kesiapannya untuk memenuhi kewajiban plasma. Perwakilan PT Adi Tarwan, Melfin Sinaga, mengungkapkan bahwa beberapa HGU perusahaan sudah habis dan sedang dalam proses perpanjangan, namun tetap berkomitmen membantu masyarakat melalui program plasma.

“Kami siap mengikuti regulasi yang ada dan memberikan plasma sesuai ketentuan,” ujarnya. Senada, Arman dari PT SMS menegaskan kesiapan perusahaan untuk mengikuti aturan dan dialog yang digelar.

BACA JUGA:Semarak Lomba Jalan Sehat dan Senam Bersama dalam Rangka Memperingati Hari Ulang Tahun RI ke-80

BACA JUGA:Tol IKN Seksi 3A Resmi Rampung, Perjalanan Balikpapan-IKN Kini Hanya 1 Jam

Meski demikian, masyarakat tetap menilai perusahaan belum sepenuhnya menjalankan kewajiban plasma di wilayah mereka.

Disbun memastikan bahwa koordinasi lebih lanjut dengan BPN akan digelar untuk memberikan penjelasan terkait administrasi HGU.

Dengan kolaborasi yang lebih baik antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat, diharapkan masalah sengketa lahan dan plasma ini dapat terselesaikan demi kesejahteraan semua pihak.

Pemerintah Kabupaten Lahat menegaskan komitmennya untuk menegakkan keadilan bagi masyarakat dan memastikan perusahaan menjalankan kewajiban hukum dan sosialnya. Langkah ini sekaligus menjadi contoh penting bagaimana mediasi antara pemerintah, perusahaan, dan warga bisa dilakukan secara transparan dan konstruktif.

Kategori :