OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Unit Reskrim Polsek Indralaya Polres Ogan Ilir, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, dengan mengamankan seorang pelaku berinisial AP, 27 tahun, warga Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Kasus ini terjadi pada Minggu, 23 Maret 2025, sekitar pukul 24.00 WIB di Desa Soak Batok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Korban, Hernopan Agung Sanjaya, 50 tahun, warga Desa Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, meminjamkan sepeda motor Honda Supra warna hitam BG 6751 ABP kepada pelaku.
Adapun alasan pelaku meminjam sepeda motor kepada korban, yakni, hendak masuk ke area perusahaan.
Namun, pelaku tidak pernah kembali hingga korban melaporkannya ke Polsek Indralaya.
Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, S.H., M.A.P. mengatakan bahwa dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Lalu, terungkap pula bahwa ia telah melakukan penggelapan sepeda motor di beberapa lokasi lain dengan modus serupa.
"Pengakuan pelaku kami sebarkan melalui media sosial agar masyarakat yang pernah menjadi korban dapat melapor," imbau Kapolsek.
"Benar saja, salah satu korban mengenali pelaku dari foto yang kami unggah," ungkap Kapolsek.
Pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Indralaya.