"Tersangka IRT sempat berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti, namun berhasil diamankan kembali bersama 17 paket sabu yang dibawanya," ujarnya.
BACA JUGA:Tak Hanya kepada Kapolsek, Saksi Beberkan Jatah Pengamanan Judi ke Oknum Polisi Lain
Dari pengakuan kedua tersangka, barang haram tersebut mereka beli dari seorang berinisial H (DPO) yang berada di Singkut Sarolangun Provinsi Jambi.
Kedua Tersangka langsung dibawa ke Mapolres Muratara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat ulahnya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.