3 Terdakwa Korupsi Pokir Anita Noeringhati Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 3 Tahun Penjara

Kamis 14-08-2025,06:59 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

BACA JUGA:Saksi Pengawas Proyek Pokir Anita Noeringhati Akui Manipulasi Progres Pembangunan Kantor Lurah

Terdakwa Wisnu Andrio Fatra pun menyepakati pemberian fee kepada terdakwa Ari Martha Redo sebesar 20 persen dari 4 paket proyek yang bakal dikerjakan pada Dinas PUPR Banyuasin.

"20 persen, pecah pajak," kata Ari Martha Redo dikutip dari pembacaan dakwaan penuntut umum beberapa waktu lalu.

Usai menyetujui pembagian fee itu, lalu terdakwa Ari Martha Redho memberikan nomor rekening kepada terdakwa Wisnu Andrio Fatra.

Selain di restoran bakso, masih dari dakwaan penuntut umum juga terungkap kesepakatan bagi-bagi fee proyek juga dilakukan dirumah terdakwa Apriansyah selaku Kadis PUPR Banyuasin di kawasan Alang-Alang Lebar Palembang.

BACA JUGA:Didakwa Terima Fee Proyek Pokir Anita Noeringhati Mantan Ketua DPRD Sumsel, Terdakwa Ini Melawan!

BACA JUGA:Proyek Pokir Kunker Eks Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati Jadi 'Pintu Masuk' Skandal Korupsi PUPR Banyuasin

Saat dirumah terdakwa Apriansyah, disepakati commitment fee sebesar 10 persen terdiri dari 7 persen untuk terdakwa Apriansyah serta 3 persen untuk Panitia lelang (ULP).

Dalam pelaksanaannya, proyek pun dikerjakan oleh CV HK yang diwakili oleh terdakwa lainnya, Wisnu Andrio Fatra. 

Ia pun mentransfer fee kepada Arie Martha Redho dalam dua tahap: pertama pada 10 Mei 2023 sebesar Rp398,8 juta, dan kedua pada 8 Juni 2023 sebesar Rp208 juta. Total fee yang diterima Arie dari empat paket proyek tersebut mencapai Rp606,8 juta.

Nama eks Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati juga disebut dalam dakwaan, karena keempat proyek tersebut berasal dari daerah pemilihannya (dapil) di Kabupaten Banyuasin.

Kategori :