KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Perkara perceraian yang masuk di Pengadilan Agama Kayuagung selalu tinggi.
Yakni mencapai ribuan perkara, jumlah yang yang terdata itu berasal dari dua Kabupaten. Yaitu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir (OKI).
Ketua Pengadilan Agama Kayuagung, Muhammad Ismed SAg MH, melalui Humas PA Kayuagung, Dr Ummi Azma SH MHum menjelaskan, untuk perkara perceraian yang masuk di PA Kayuagung terdata sebanyak 1.139 perkara.
"Tahun ini dari Januari hingga Juli tercatat 1.139 perkara perceraian yang masuk. Perkara nya telah dilakukan proses persidangan," ungkap Umi, kepada SUMEKS.CO, Rabu 13 Agustus 2025.
BACA JUGA:Gubernur Sumsel dan PTA Palembang Bahas Strategi Perlindungan Janda dan Anak Pascaperceraian
BACA JUGA:Tercatat 672 Perkara Perceraian Masuk Pengadilan Agama Kayuagung, Pinjol Jadi Salah Satu Penyebabnya
Dikatakan Umi, dari ribuan perkara perceraian yang masuk itu, pada saat proses persidangan terungkap alasan mengajukan perceraian, dikarenakan faktor pihak suami terlibat narkoba.
Termasuk juga penyebab perceraian karena faktor juga online serta judi slot. Atas faktor itu pihak perempuan dalam hal istri menjadi imbasnya.
"Pihak istri karena suami kecanduan narkoba, judi online juga slot sehingga istri tidak dinafkahi," jelasnya.
Jadi, lanjut Umi, dengan tidak dinafkahi oleh suami, sehingga imbasnya sang istri minta cerai.
BACA JUGA:Angka Perceraian Tinggi Pertahun, Pengadilan Tinggi Agama Palembang Jalin MoU Pemda dan Perusahaan
Termasuk karena faktor oleh pihak suami ini, dalam persidangan terungkap suami menjadi sering emosi sehingga sering terjadi keributan itu.
"Dari keributan yang terjadi karena faktor itu, sehingga juga sering terjadi KDRT. Maka jelas membuat pihak istri tidak tahan jadi mengajukan permohonan perceraian," jelas Umi, yang setiap hari menjadi hakim pada persidangan perceraian.
Dia menegaskan, dari perkara permohonan perceraian yang masuk ini, memang kebanyakan cerai gugat. Yakni perkara permohonan perceraian dari pihak istri bukan dari pihak suami atau laki laki.