Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi Internet Desa Muba, Dua Terdakwa Kompak Tak Ajukan Eksepsi

Rabu 13-08-2025,16:35 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

"Kami tidak eksepsi," tegas Muhzen saat ditanya langsung oleh Ketua Majelis Hakim.

Sikap ini membuat jalannya persidangan menjadi lebih cepat. Majelis hakim pun langsung memerintahkan jaksa untuk melanjutkan proses pembuktian perkara dengan menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya.


JPU bacakan dakwaan perintangan penyidikan dihadapan para terdakwa dan majelis hakim Tipikor PN Palembang--

"Untuk tahap awal, sidang pekan depan kemungkinan akan menghadirkan tiga orang saksi," ungkap salah satu JPU di persidangan.

Kasus ini menjadi salah satu rangkaian perkara besar terkait korupsi proyek internet desa di Muba, yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta. 

Sidang-sidang lanjutan diperkirakan akan memunculkan fakta-fakta baru, terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam upaya menghalang-halangi penyidikan.

Publikpun menanti, apakah majelis hakim akan berhasil mengurai skenario yang disusun kedua terdakwa, dan mengungkap siapa saja aktor di balik layar yang mencoba meredam pengusutan korupsi proyek strategis tersebut.

Kategori :