"Pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya," ungkapnya.
Dan ternyata, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, Pasutri ini merupakan pengguna serta pengedar Narkoba.
"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang cepat memberikan informasi. Keberhasilan ini adalah bukti sinergi antara warga dan kepolisian. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Tanjung Batu. Kami akan terus melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap siapapun yang terlibat dalam peredaran narkotika," tuturnya.
Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Tanjung Batu. Selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.