"Alhamdulillah, kami mengapresiasi respon cepat dari DPRD Kota Palembang, khususnya Komisi IV, yang bersedia memfasilitasi pertemuan antara kedua pihak," ujarnya, Minggu 10 Agustus 2025.
Ia menyebut, sistem kontrak berkepanjangan yang diterapkan terhadap kliennya telah melanggar aturan ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Dipecat Sepihak Tanpa Pesangon, Koki 10 Tahun Gugat Hotel Beston Palembang ke Pengadilan
BACA JUGA:Bantah Telah Pecat Sepihak Endang Wahyuni, Hotel Beston Palembang Justru Tawarkan Ini
Menurut Rizal, pihak DPRD telah menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) antara penggugat dan pihak tergugat, Hotel Beston Palembang.