Apresiasi DPRD, Rekomendasikan Manajemen Hotel Beston Palembang Bayar Pesangon

Senin 11-08-2025,16:53 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Edward Desmamora

"Alhamdulillah, kami mengapresiasi respon cepat dari DPRD Kota Palembang, khususnya Komisi IV, yang bersedia memfasilitasi pertemuan antara kedua pihak," ujarnya, Minggu 10 Agustus 2025.

Ia menyebut, sistem kontrak berkepanjangan yang diterapkan terhadap kliennya telah melanggar aturan ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Dipecat Sepihak Tanpa Pesangon, Koki 10 Tahun Gugat Hotel Beston Palembang ke Pengadilan

BACA JUGA:Bantah Telah Pecat Sepihak Endang Wahyuni, Hotel Beston Palembang Justru Tawarkan Ini

Menurut Rizal, pihak DPRD telah menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) antara penggugat dan pihak tergugat, Hotel Beston Palembang. 

 

Kategori :