Curi Baling-Baling Kapal, Seorang Pria di Ogan Ilir Terpaksa Diamankan Tim Panther Polsek Pemulutan

Senin 11-08-2025,13:21 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

Polisi masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

BACA JUGA:Tim Panther Polsek Pemulutan Ogan Ilir Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan dengan Sajam di Desa Sukarame

BACA JUGA:Acara Aqiqah di Ogan Ilir Berubah Jadi Pesta Musik Remix, Auto Dibubarkan Personel Polsek Pemulutan & Koramil

Atas perbuatannya, BW dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kategori :