OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Tim Singo Layo Unit Reskrim Polsek Indralaya Polres Ogan Ilir, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah hukumnya.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan berinisial M.A.P, 27 tahun, warga Desa Sungai Rambutan, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dalam kesehariannya.
Penangkapan pelaku Curas dipimpin langsung Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, SH., M.A.P., bersama Tim Singa Layo Unit Reskrim Polsek Indralaya, pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Proses penangkapan pelaku dilakukan pada pukul 16.30 WIB, di sebuah tempat pelariannya, usai polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku dari warga setempat.
Junardi mengungkapkan, ungkap kasus tindak pidana Curas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP ini, terjadi pada 23 April 2025 di wilayah Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Kejadian berawal saat korban, Suhardi, 37 tahun, seorang tukang ojek asal Desa Penyandingan, diminta oleh pelaku untuk mengantarkannya.
Di tengah perjalanan, pelaku mengancam korban dengan senjata tajam jenis pisau, lalu membawa kabur sepeda motor milik korban, yaitu Yamaha Jupiter MX.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu helai celana training warna hitam dan satu helai baju warna hitam yang digunakan saat kejadian.
BACA JUGA:Polsek Indralaya Ogan Ilir Tanam Jagung di Sukaraja Baru, Wujudkan Ketahanan Pangan Desa
"Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Indralaya," ujarnya, Kamis, 7 Agustus 2025.
Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi, serta berkoordinasi dengan Polres Ogan Ilir dan jajaran untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
Langkah tindak lanjut yang dilakukan Polsek Indralaya, yakni, pemeriksaan intensif terhadap pelaku, pengumpulan bahan keterangan, pelengkapan berkas perkara untuk dikirim ke JPU.