BACA JUGA:Tega Habisi Nyawa Teman Sendiri Karena Pengaruh Tuak, M Fadli Bakal Susul Temannya di Penjara
BACA JUGA:Aniaya Rekan di Bawah Pengaruh Tuak hingga Meregang Nyawa, Giring Indra Dihukum 15 Tahun Penjara
Anggota Polsek yang mendapatkan laporan itu, langsung menindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap Robika.
Belum 24 jam, Robi ditangkap tanpa perlawanan hari itu juga.
Atas perbuatannya, Robika dikenakan pasal 338 KUHP, Pasal 170 ayat (2) dan (3) KUHP, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
“Untuk pelaku lainnya dihimbau menyerahkan diri, “ ujar Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SIk melalui Kasi Humas AKP Sutedjo.
BACA JUGA:Tega Habisi Nyawa Teman Sendiri Karena Pengaruh Tuak, M Fadli Bakal Susul Temannya di Penjara
BACA JUGA:Aniaya Rekan di Bawah Pengaruh Tuak hingga Meregang Nyawa, Giring Indra Dihukum 15 Tahun Penjara
Robika Saputra mengaku mabuk saat kejadian itu, spontan katanya tanpa direncanakan.
"Ketika ketemu korban, langsung cekcok dan saya melakukan pengeroyokan”.
“Pisau itu bukan punya aku, sudah ado di lapo tuak,” kilahnya.
Pelaku mengaku dendam dengan korban, karena sempat rebutan cewek di sebuah kafe.
BACA JUGA:Tega Habisi Nyawa Teman Sendiri Karena Pengaruh Tuak, M Fadli Bakal Susul Temannya di Penjara
BACA JUGA:Aniaya Rekan di Bawah Pengaruh Tuak hingga Meregang Nyawa, Giring Indra Dihukum 15 Tahun Penjara
"Cewek aku dipakai korban, jadi aku cemburu dan tersinggung," ungkapnya.
Oleh sebab itu, ia secara tidak sengaja bertemu korban dan mengajak rekan-rekannya untuk melakukan pengeroyokan.