Motif Pelaku Habisi Pengunjung Kedai Tuak di Sukajadi Cemburu Cewek Kafe Dipakai Korban

Kamis 07-08-2025,04:05 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

BACA JUGA:Tega Habisi Nyawa Teman Sendiri Karena Pengaruh Tuak, M Fadli Bakal Susul Temannya di Penjara

BACA JUGA:Aniaya Rekan di Bawah Pengaruh Tuak hingga Meregang Nyawa, Giring Indra Dihukum 15 Tahun Penjara

Anggota Polsek yang mendapatkan laporan itu, langsung menindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap Robika. 

Belum 24 jam, Robi ditangkap tanpa perlawanan hari itu juga.

Atas perbuatannya, Robika dikenakan pasal 338 KUHP, Pasal 170 ayat (2) dan (3) KUHP, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.

“Untuk pelaku lainnya dihimbau menyerahkan diri, “ ujar Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SIk melalui Kasi Humas AKP Sutedjo.

BACA JUGA:Tega Habisi Nyawa Teman Sendiri Karena Pengaruh Tuak, M Fadli Bakal Susul Temannya di Penjara

BACA JUGA:Aniaya Rekan di Bawah Pengaruh Tuak hingga Meregang Nyawa, Giring Indra Dihukum 15 Tahun Penjara

Robika Saputra mengaku mabuk saat kejadian itu, spontan katanya tanpa direncanakan.

"Ketika ketemu korban, langsung cekcok dan saya melakukan pengeroyokan”. 

“Pisau itu bukan punya aku, sudah ado di lapo tuak,” kilahnya.

Pelaku mengaku dendam dengan korban, karena sempat rebutan cewek di sebuah kafe. 

BACA JUGA:Tega Habisi Nyawa Teman Sendiri Karena Pengaruh Tuak, M Fadli Bakal Susul Temannya di Penjara

BACA JUGA:Aniaya Rekan di Bawah Pengaruh Tuak hingga Meregang Nyawa, Giring Indra Dihukum 15 Tahun Penjara

"Cewek aku dipakai korban, jadi aku cemburu dan tersinggung," ungkapnya.

Oleh sebab itu, ia secara tidak sengaja bertemu korban dan mengajak rekan-rekannya untuk melakukan pengeroyokan. 

Kategori :