Bukti-bukti ini menguatkan dugaan bahwa dana kemanusiaan yang dipercayakan kepada PMI telah diselewengkan oleh oknum pejabat dan keluarganya.
Atas perbuatannya, Fitrianti dan Dedi dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana Hibah PMI Prabumulih Dibidik Penyidik Pidsus Kejari
Pasal-pasal tersebut menjerat pelaku tindak pidana korupsi yang melakukan penyalahgunaan kewenangan atau memperkaya diri sendiri hingga merugikan keuangan negara.
Jika terbukti bersalah, pasangan ini terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda miliaran rupiah.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat peran Fitrianti sebagai mantan pejabat publik yang pernah dipercaya memimpin kota.
Masyarakat kini menanti jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, yang akan menjadi ajang pembuktian apakah pasangan ini benar-benar menyalahgunakan amanah dalam pengelolaan dana kemanusiaan demi kepentingan pribadi.