"Menurut saya, perkara ini tidak ada peristiwa pidana. Perlu dicatat, orang yang diajukan ke persidangan dalam tujuan hukum pidana, untuk mencari kebenaran materil, bukan untuk mencari kesalahan terdakwa. Tidak semua orang masuk pengadilan pasti bersalah, harusnya masalah ini tidak masuk keranah hukum, tapi di selesaikan di APIP," pungkasnya.
BACA JUGA:Berkas 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Tol Betung-Tempino Dilimpahkan Lewat e-Berpadu
Untuk diketahui bahwa terdakwa YH dan AM didakwa pasal 9 jo 15 UU Tipikor.