Pastikan Lahan Tol Betung-Tempino Bukan Milik Negara, PH Terdakwa AM Tunjukkan Bukti

Selasa 05-08-2025,15:41 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

"Menurut saya, perkara ini tidak ada peristiwa pidana. Perlu dicatat, orang yang diajukan ke persidangan dalam tujuan hukum pidana, untuk mencari kebenaran materil, bukan untuk mencari kesalahan terdakwa. Tidak semua orang masuk pengadilan pasti bersalah, harusnya masalah ini tidak masuk keranah hukum, tapi di selesaikan di APIP," pungkasnya.

BACA JUGA:Sidang Korupsi Lahan Tol Betung-Tempino, Yudi Herzandi dan Amin Mansyur Dituding Dalang Rekayasa Proyek PSN

BACA JUGA:Berkas 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Tol Betung-Tempino Dilimpahkan Lewat e-Berpadu

Untuk diketahui bahwa terdakwa YH dan AM didakwa pasal 9 jo 15 UU Tipikor.

Kategori :