Keduanya langsung tancap gas menyelamatkan diri.
Akibat itu korban alami luka pergelangan tangan kirinya dan harus mendapatkan perawatan.
"Tangan anak saya nyaris putus. Saya harap pelaku bisa segera ditangkap," ungkapnya.
Laporan korban telah diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang.
BACA JUGA:Asyik Nongkrong di Dermaga Sungsang Banyuasin, Rio Dibacok Sejumlah Pemuda
Dimana laporan itu, terkait Kejahatan perlindungan anak UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76C UU 35/2014 Juncto pasal 80.
"Laporan korban telah kita terima dan langsung olah TKP, kemudian akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang," ujar Panit III SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Yudi Setiawan.