Melebihi Batas Lahan, Tim Satgas PKH Pasang Plang di PTPN 7 Betung Banyuasin

Selasa 05-08-2025,12:59 WIB
Editor : Edward Desmamora

Lahan seluas 6.633, 44 hektare ini dalam penguasaan pemerintah Republik Indonesia cq Satgas Penertiban Kawasan Hutan.

BACA JUGA:Malam Misa Natal, Personel Polsubsektor Lubuk Keliat Polsek Tanjung Batu, Amankan Gereja POUK PTPN 7

BACA JUGA:Penemuan Mayat di Rawa Lebak Kebun Tebu Milik PTPN 7 Cinta Manis Ogan Ilir, Polisi Ungkap Identitasnya

Diketahui, Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. 

Satgas bentukan Presiden Prabowo Subianto ini diberi mandat besar untuk memberantas aktivitas ilegal di kawasan hutan, meningkatkan tata kelola lahan, dan memaksimalkan penerimaan negara.(qda)

Kategori :