Kapolres menerangkan, dari kegiatan fisik dan kegiatan non fisik yang tidak pernah dilaksanakan itu ternyata anggarannya telah dicairkan.
BACA JUGA:Putusan Belum Siap, Majelis Hakim Tipikor Tunda Sidang 4 Terdakwa Korupsi Jual Aset YBS Yogyakarta
"Kami menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan dana desa yang dapat merugikan masyarakat dan negara," beber Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, pihaknya juga tidak akan mentolerir tindakan korupsi, terlebih yang menyangkut dana publik yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
"Kami pastikan proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.
Saat ini tersangka S beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKI untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Tipikor Polda Sumsel Usut Dugaan Mark-Up Gedung BLK UPTP Prabumulih Senilai Rp29 Miliar
BACA JUGA:Hari Ini, Pengadilan Tipikor PN Palembang Siap Sidangkan Ahmad Novan Cs Kasus Jargas
"Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Kapolres.
Pengakuan tersangka S bahwa ia menggunakan dana desa tersebut untuk kepentingan pribadi.
Perbuatan tersangka ini terancam hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan hukuman paling tinggi 20 tahun penjara.
"Uang yang ada itu digunakan untuk keperluan rumah, membayar hutang dan berobat serta lainnya," ucapnya saat diinterogasi oleh Kapolres OKI, Selasa 5 Agustus 2025.