Tak lama berselang, Lembong dibebaskan dari Rutan Cipinang. Dalam keterangannya usai bebas, ia menyampaikan terima kasih kepada Presiden dan menyebut keputusan tersebut sebagai angin segar bagi demokrasi dan keadilan.
Pihak Istana menjelaskan, pemberian abolisi ini merupakan bagian dari langkah rekonsiliasi nasional dalam rangka memperingati HUT RI ke-80.
Tom Lembong saat hadir dalam sidang tersandung kasus korupsi impor gula--
Presiden disebut ingin menyatukan semua elemen bangsa, termasuk tokoh-tokoh politik yang selama ini berada di luar pemerintahan.
Namun, tak sedikit pihak yang mempertanyakan keputusan ini. Sejumlah pegiat antikorupsi menilai, pemberian abolisi terhadap terpidana korupsi bisa memberi sinyal buruk terhadap upaya pemberantasan korupsi di tanah air.
Mereka menyoroti potensi penyalahgunaan hak prerogatif Presiden jika digunakan tanpa prinsip kehati-hatian dan transparansi.
Meski menuai pro dan kontra, kasus Tom Lembong telah mencatatkan kembali istilah "abolisi" dalam perbincangan publik.
Tak banyak yang tahu bahwa hak ini pernah diberikan kepada tokoh-tokoh besar dalam sejarah Indonesia, namun sangat jarang dipakai dalam kasus dugaan korupsi.
Kini, dengan proses hukumnya resmi dihentikan, publik menanti langkah selanjutnya dari Tom Lembong.
Apakah ia akan kembali aktif dalam pemerintahan, politik, atau memilih jalan baru di luar arena publik?
Yang jelas, abolisi telah menyelamatkannya dari balik jeruji besi, dan menambah babak baru dalam sejarah pemanfaatan hak prerogatif Presiden Indonesia.