CATAT, Pemerintah Berikan Abolisi dan Amnesti 1.178 Orang, Termasuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

Sabtu 02-08-2025,08:37 WIB
Reporter : Rakhmat MH
Editor : Rahmat

Melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang diserahkan langsung oleh Menkumham kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, keduanya langsung dinyatakan bebas pada Jumat malam.

Supratman menambahkan bahwa keputusan pengampunan ini juga dilandasi oleh semangat kebangsaan dalam rangka menyambut perayaan kemerdekaan RI.

BACA JUGA:Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari tuntutan Jaksa

BACA JUGA:TERSANGKA, KPK Borgol Hasto Kristiyanto, Diduga Halangi Penyidikan dan Beri Suap

“Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi yang disebutkan oleh Pak Ketua adalah salah satunya itu kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus,” ujar Supratman saat konferensi pers di Gedung DPR RI, Kamis (31/7).

Keputusan ini diharapkan dapat menjadi awal baru dalam merajut kembali semangat kebangsaan, memperkuat rekonsiliasi nasional, dan meneguhkan komitmen bersama untuk membangun Indonesia ke depan.

Perlu diketahui sebelumnya bahwa pemberian amnesti, rehabilitasi, abolisi, dan grasi merupakan kewenangan presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (“MA”) atau Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945 yang berbunyi:

- Jadi Presiden Prabowo memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

- Presiden Prabowo memberi amnesti dan abolisi ini dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kategori :