Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku, masa kerja kontrak maksimal hanya dua tahun dan dapat diperpanjang satu kali.
Setelahnya, karyawan wajib diangkat sebagai pegawai tetap. Namun dalam praktiknya, aturan tersebut tidak dijalankan oleh pihak Hotel Beston Palembang.
Endang juga menambahkan bahwa dalam proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), pihak Disnaker sempat menyampaikan bahwa terdapat indikasi pelanggaran dalam sistem kontrak kerja yang diterapkan manajemen hotel.
Meski demikian, dalam gugatan yang diajukannya ke PHI, Endang tidak menuntut pengangkatan sebagai pegawai tetap, melainkan hanya meminta hak pesangon atas masa kerjanya yang telah mencapai satu dekade.
Namun permintaan tersebut juga ditolak. Ia bahkan hanya ditawari kompensasi sebesar Rp3,5 juta dan tidak mendapatkan surat pengalaman kerja, yang sangat ia butuhkan untuk mencari pekerjaan baru.
"Sebagai pekerja, saya hanya ingin dihargai dan diperlakukan dengan adil. Saya tidak ingin orang lain mengalami hal serupa," pungkasnya.
Persidangan atas perkara ini masih terus berlanjut. Publik kini menanti sejauh mana keadilan dapat ditegakkan untuk para pekerja yang merasa dirugikan oleh sistem kontrak kerja yang dinilai merugikan.