Meski begitu, dalam gugatan resminya, Endang tidak menuntut soal status kepegawaian tetap. Ia hanya menuntut keadilan berupa pembayaran uang pesangon atas masa pengabdiannya selama satu dekade.
Namun, ia kembali dibuat kecewa lantaran pihak hotel hanya bersedia membayar Rp3,5 juta.
Endang Wahyuni mengaku 10 tahun bekerja sebagai koki di Hotel Beston Palembang, kini mengais keadilan usai dipecat sepihak tanpa pesangon--
"Dan parahnya, surat pengalaman kerja (paklaring) pun tidak diberikan. Ini sangat merugikan saya," imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum Endang, Devi Yanti SH menegaskan bahwa pihaknya menilai manajemen Hotel Beston Palembang telah melanggar aturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
"Klien kami sudah bekerja lebih dari dua tahun secara terus-menerus. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, dia seharusnya sudah diangkat sebagai pegawai tetap, bukan malah terus diperpanjang kontraknya setiap tahun," tegas Devi didampingi rekan seprofesi, Yuliana SH.
Pihaknya berharap majelis hakim PHI PN Palembang dapat mengabulkan seluruh gugatan.
Mereka mendesak agar manajemen hotel membayar pesangon sesuai masa kerja Endang dan menyatakan pemutusan kerja sepihak itu bertentangan dengan hukum yang berlaku.
"Ini bukan hanya soal hak satu orang, tapi bisa menjadi preseden bagi pekerja kontrak di sektor perhotelan yang nasibnya kerap diabaikan," tandas Devi.