Hubungan terlarang itu bahkan sudah terjalin 2 tahun lalu.
"Antara akhir 2022 hingga awal 2023,” jelasnya.
Oknum Kades dillaporkan punya hubungan terlarang dengan istri pelapor.
Tersangka dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.