"Itu kan pengakuan dia kita hargai, tapi kita punya bukti adanya perbuatan itu," katanya lagi.
Hubungan terlarang antara oknum Kades Ulak Segara dengan istri orang tersebut, ternyata sudah terjalin dua tahun lalu.
"Dua tahun lalu antara akhir 2022 hingga awal 2023. Ketika itu oknum Kades tersebut diduga menjalin hubungan terlarang dengan istri pelapor," papar Ilham.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.