Camat Pagar Gunung dan 18 Kades Sudah Pulang ke Lahat, 2 Temannya Masuk Penjara

Sabtu 26-07-2025,05:43 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

Yang diamankan satu ASN yang diduga oknum Camat Pagar Gunung, namun tersangka yang sudah ditetapkan penyidik Kejati Sumsel hanya 2 oknum Kades.

Yaitu, Nahudin (N) Ketua Forum Perangkat Desa Kabupaten Lahat dan Jonidi Sohri (JS), selaku bendahara forum yang sama.

Penetapan tersangka diumumkan Aspidsus Kejati Sumsel, DR Adhryansah SH MH Jumat 25 Juli 2025.

BACA JUGA: Kejati Sumsel Tetapkan 2 Kades Pagar Gunung Lahat Tersangka OTT Korupsi Pemerasan Dana Desa

BACA JUGA:Fakta Baru OTT di Kantor Camat Lahat: Kades Diminta Rp7 Juta untuk ‘Setor’ ke APH

Kedua tersangka memenuhi syarat 2 alat bukti yang sah, berdasarkan pemeriksaan penyidik.

Masih menurut Adhryansah, kedua tersangka melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memeras sejumlah dana pada para Kepala Desa di Kabupaten Lahat. 

"Modusnya meminta uang dari para Kades dengan dalih kegiatan sosial dan silaturahmi,” paparnya.

Namun ternyata hanya dalih untuk mengumpulkan uang dari para kepala desa.

BACA JUGA: Kejati Sumsel Tetapkan 2 Kades Pagar Gunung Lahat Tersangka OTT Korupsi Pemerasan Dana Desa

BACA JUGA:Fakta Baru OTT di Kantor Camat Lahat: Kades Diminta Rp7 Juta untuk ‘Setor’ ke APH

Saat OTT Kejari Lahat, jaksa mengamankan satu Ketua Forum APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) beserta 20 Kepala Desa (Kades) se-Kecamatan Pagar Gunung, dan langsung dibawa ke Palembang (Kantor Kejati Sumsel).

Jaksa Kejari Lahat berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp65 juta yang diduga berasal dari Dana Desa (ADD).

Kasus ini menjadi sinyal keras bagi para pejabat desa lainnya di Sumatera Selatan agar tidak bermain-main dengan dana desa, sekaligus membuka tabir bahwa korupsi tak hanya terjadi di level atas, tetapi juga bisa menjalar hingga ke tingkat pemerintahan paling bawah.

 

Kategori :