Jaksa Kejari Lahat berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp65 juta yang diduga berasal dari Dana Desa (ADD).
Kasus ini menjadi sinyal keras bagi para pejabat desa lainnya di Sumatera Selatan agar tidak bermain-main dengan dana desa, sekaligus membuka tabir bahwa korupsi tak hanya terjadi di level atas, tetapi juga bisa menjalar hingga ke tingkat pemerintahan paling bawah.