Pengawasan terhadap penggunaan anggaran, tambahnya, juga akan terus diperketat. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan dana publik serta memastikan setiap rupiah digunakan untuk program-program yang berdampak langsung bagi masyarakat. Pemerintah ingin memastikan seluruh program tepat guna dan tepat sasaran.
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Perkuat Hubungan Regional Lewat Pertemuan Strategis dengan Konjen Malaysia
Fraksi PDI Perjuangan juga menekankan perlunya penguatan alat pertanian berbasis teknologi. Menjawab itu, Edward menguraikan bahwa Pemprov melalui Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura rutin mengalokasikan anggaran pengadaan alat pertanian modern.
Jumlah traktor roda dua yang dialokasikan misalnya, mencapai 24 unit pada 2022, meningkat menjadi 81 unit di 2023, dan direncanakan 68 unit pada 2025. Pemprov juga menyiapkan drone, dryer, pupuk organik, hingga RMU dan excavator.
Terkait pandangan Fraksi Partai Demokrat, Edward menegaskan bahwa penyusunan perubahan APBD berlandaskan prinsip keseimbangan, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, prioritas, dan keadilan.
Sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 35 Tahun 2023 dan Perda Nomor 3 Tahun 2023, minimal 10% dari penerimaan pajak kendaraan bermotor dan opsen PKB akan dialokasikan untuk pengembangan moda dan sarana transportasi umum di Sumsel.
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru: APBD-P Sumsel 2025 Disusun Responsif, Rakyat Jadi Fokus Utama
Apresiasi juga disampaikan kepada Fraksi Partai Demokrat atas perhatiannya terhadap petani dan pekebun. Untuk tahun 2025, Dinas Perkebunan Sumsel telah menganggarkan bantuan berupa sarana dan prasarana alat mesin pertanian (alsintan) bagi kelompok tani di seluruh wilayah Sumsel. Hal ini sejalan dengan tujuan meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani secara menyeluruh.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel, H. Nopianto, S.Sos, MM menilai bahwa jawaban Sekda atas pandangan fraksi-fraksi telah menjawab berbagai harapan dan kekhawatiran yang disampaikan.
Selanjutnya, pembahasan teknis akan dilanjutkan melalui rapat-rapat komisi DPRD bersama perangkat daerah mitra kerja dari tanggal 31 Juli hingga 1 Agustus 2025. Rapat konsultasi lanjutan bersama Badan Anggaran DPRD, TAPD, dan Inspektorat Provinsi akan digelar pada 4 hingga 5 Agustus 2025 untuk finalisasi pembahasan Raperda Perubahan APBD 2025. (*)